div.fullpost {display:none;} div.fullpost {display:inline;}

MULIAKAN DIRIMU DENGAN ILMU DAN PERJUANGAN..!!!



KARENA PERUBAHAN SELALU
DIAWALI OLEH PEMUDA DAN MAHASISWA
AYO KEPALKAN TANGAN TERIAKAN
LAWAN TERHADAP SETIAP PENINDASAN






Aku tulis sajak ini di bulan gelap raja-raja.
Bangkai-bangkai tergeletak lengket di aspal jalan.
Amarah merajalela tanpa alamat.
Ketakutan muncul dari sampah kehidupan.
Pikiran kusut membentuk simpul-simpul sejarah.

Tolak Perdagangan Bebas China-ASEAN (CAFTA)

Posted by : Haki Rambu Anarki | | Published in



Ayo Cintai Produk Dalam Negeri
Sekarang Juga

Kesepakatan perdagangan bebas China- ASEAN (China-ASEAN Free Trade Area) telah diteken dan mulai efektif berlaku pada 01 Januari 2010. dengan adanya CAFTA pilihan barang bagi konsumen tentu akan tambah beragam karena barang-barang produk dari China akan membanjiri dan masuk dengan bebas. Selain harga yang bersaing, konsumen akan dimanjakan oleh barang-barang bervariasi dari negeri China.
Pemberlakuan perdagangan bebas China itu memang akan mampu membuat volume aktivitas perdagangan antarnegara meningkat besar. Hal itu karena produk-produk asing khususnya produk China yang masuk dan dipastikan dipasarkan dengan harga sangat lebih murah. Sebab, produk-produk asing dibuat dengan menekankan sisi ekonomis, efisien, dan rendahnya biaya produksi, namun dengan kualitas yang lebih baik buat konsumen negara-negara ASEAN dan Indonesia juga. Lalu apakah perdagangan bebas dengan China dan negara-negara ASEAN termasuk Indonesia ini akan banyak membawa keuntungan buat para industriawan menengah – keciL bahkan UKM dan para pekerjanya?
Derasnya barang-barang impor yang datang dari China membuat barang-barang produksi lokal akan semakin terjepit seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa barang-barang China dari segi ekonomis bukan saja murah tapi kualitasnya juga lebih baik akan menjadi persaingan yang tidak imbang dengan produk dan barang-barang lokal. Bisa dipastikan ancaman industri yang bangkrut hanya menunggu waktu saja. Atau gelombang PHK para buruh dan pekerja akan silih berganti dan pengangguran merajalela kian nyata di depan mata. Kondisi industri nasional yang semakin tertekan. Rata-rata kapasitas produksi industri nasional diperkirakan akan turun drastis. Secara lebih luas, dampak CAFTA adalah berkurangnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya jumlah pengangguran. Dampak FTA ASEAN-China tidak hanya akan dirasakan secara ekonomi, namun juga menjalar ke sektor lain, termasuk sektor sosial.
Terkait potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan bisa mencapai 7,5 juta orang, Dampak buruk itu bisa terjadi jika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya konkret menahan tekanan CAFTA, seperti membendung serbuan produk-produk impor China dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Tahu akan dampak bahaya perdagangan China ASEAN atau CAFTA tentu pemerintah harus lebih melindungi barang-barang dalam negeri dan UKM. Selain itu, pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) di seluruh cabang industri manufaktur harus ditingkatkan. Langkah antisipatif pemerintah dapat dilakukan, antara lain dengan memblokir produk-produk asing tertentu yang masuk dan dipandang mengancam kelangsungan produk-produk serupa buatan lokal. Dan tentunya kesadaran masyarakat akan mencintai produk dalam negeri sangat penting di tengah badai dan membanjirinya produk-produk dari China. Jika bukan kita, lalu siapa lagi yang akan mencintai dan membeli produk dalam negeri kita. Karena jika tidak dampak yang luas dan bisa memicu konflik sosial karena pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan sudah di depan mata kita.AYO CINTAI PRODUK DALAM NEGERI DAN TOLAK PERDAGANGAN CHINA ASEAN SEKARANG JUGA !!!

Dilema Dan Ketimpangan Perdagangan Bebas China-ASEAN (CAFTA)

Posted by : Haki Rambu Anarki | | Published in

Dilema Dan Ketimpangan Perdagangan Bebas
China-ASEAN (CAFTA)

Mulai 1 Januari 2010, kawasan perdagangan bebas antara China dan ASEAN (free trade area/FTA) mulai berlaku. FTA akan melibatkan enam negara ASEAN, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada tahap kedua tahun 2015, FTA melibatkan anggota lain, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Negara-negara ASEAN bertekad merealisasikan kawasan perdagangan bebas dengan Cina pada tahun 2010 untuk ASEAN 6 (Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam) dan 2015 untuk Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam. ASEAN juga menyambut komitmen Cina untuk menambah investasinya di ASEAN.

Puncak kesepakatan antara negara-negar ASEAN dan China dilakukan pada pertemuan KTT yang juga dihadiri oleh Perdana Menteri China Jiabao. Dalam pertemuan itu telah disepakati dan diteken secara bersama untuk merealisasikan kawasan perdagangan bebas tahun 2010 seperti yang telah direncanakan selama ini, untuk ASEAN-Cina dan 2015 dengan Laos, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam. Kawasan perdagangan bebas ini termasuk juga pembebasan perdagangan barang-barang. dalam KTT dalam Rangka Peringatan Hubungan Cina-Asean ke-15 di Multifunctional Hall, International Conference Center (ICC) lantai 2, Hotel Liyuan, Kota Nanning, Cina, Senin (30/10/2006).

Dalam pernyataan bersama ini juga disebutkan bahwa ASEAN merasakan dampak yang positif China-Asean Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation yang ditandatangani pada 2002 di Phnom Penh. Pada 2005, volume perdagangan Cina-ASEAN mencapai US$ 130,37 miliar, dengan total volume investasi Asean di Cina mencapai US$ 3,1 miliar dan investasi Cina di ASEAN meningkat mencapai US$ 158 juta. Terkait hal ini, ASEAN menyambut baik komitmen Cina untuk menambah investasi di ASEAN. Pernyataan bersama ini diteken oleh para kepala pemerintahan/negara ASEAN dan PM Cina Jiabao sebelum KTT ini ditutup. Dari ASEAN, penandatangan pernyataan bersama ini adalah Sultan Brunei Darussalam Haji Hassanal Bolkiah, PM Kamboja Hun Sen, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, PM Laos Bouasone Bouphavanh, PM Malaysia Dato’ seri Abdullah Ahmad Badawi, PM Myanmar Jenderal Soe Win, Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo, PM Singapura Lee Hsien Loong, dan PM Thailand Jenderal (Purn) Surayud Chulanont.

Lalu benarkah perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China, khususnya Indonesia akan bayak membawa keuntungan dan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia? Menurut RevrisondBaswir, pengamat ekonomi Universitas Gadjahmada, perdagangan bebas Indonesia dalam hal ini termasuk negara ASEAN akan memicu konflik ekonomi politik dalam negeri, akibat muncul persaingan tidak sehat antar pengusaha (unfair competition). Tak hanya bersaing dengan sesama kawan senegara, pengusaha juga dituntut mampu bersaing dengan serbuan berbagai produk dari negara ASEAN khususnya China. Jika tidak mampu, maka imbas negatif akan banyak terjadi pada UKM dan pengusaha.

Disamping faktor serbuan barang-barang dari China akan melemahkan dan merugikan barang da produk dalam negeri, jelas ini akan merugikan para pengusaha loal menegah ke bawah. Ketidaksesuaikan juga terlihat dari sudut pandang konstitusi, ini, terlihat dari implementasi FTA dengan negara-negara lain sebelumnya seperti Jepang, India, dan Selandia Baru yang belum terlihat hasilnya secara nyata dan signifikan saat ini. Masih menurut Ravrisond, terkait kapan dampak ACFTA dapat dilihat dan dirasakan sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2010, Tentunya bukan hanya sekedar meneken saja. Hal tersebut tergantung dari keseriusan dari pihak pemerintah dan pengusaha dalam menjalankannya.

Pendapat yang sama dijelaskan oleh Anwar Suprijadi, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Menurut dia adanya perdagangan bebas dengan China, meskipun konsumsi negara bagus, namun produk yang ada di pasar mulai sudah dipenuhi produk luar, dalam hal ini produk China. Ini berarti uang akan terpecah kepada pihak asing. Industri lokal pun mau tak mau akan tergerus dampaknya. perekonomian Indonesia bisa bertahan karena ditopang konsumsi domestik dengan penggunaan produksi yang masih didominasi produk dalam negeri sehingga peredaran uang sepenuhnya ke dalam negeri. Namun, bila konsumsi domestik yang tetap tinggi dan menggunakan barang impor, maka dampaknya jelas berbeda dan akan mengganggu indutri-industri kecil.

Bukan hanya para pengamat ekonomi namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, bahwa pelaksanaan CAFTA itu semakin memperberat tugas tanggung jawab Dirjen Bea Cukai baru. Pelaksanaan FTA yang mengharuskan pegawai menerapkan peraturan baru jelas tidak mudah. Dia mengingatkan, Bea Cukai juga harus mewaspadai perdagangan ilegal. Pasalnya saat ini bukan hanya barang, melainkan manusia pun menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Pernyataan keberatan jauh hari bahkkan mendesak SBY merevisi atas kebijakan perdangan bebas dengan China juga terdengar dari gedung DPR, para wakil rakyat ini mendesak SBY agar agar meninjau dan merevisi terkait perdagangan ASEAN dan China. Peryataan tesebut diungkapkan para pimpinan Komisi VI DPR RI, yakni Ketua Komisi Airlangga Hartarto (F-PG), Wakil Ketau Aria Bima (F-PDIP) dan Nurdin Tampubolon (F-Hanura) masing-masing, Kamis (18/12), di Gedung DPR RI, Senayan. Pimpinan DPR sudah mengirimkan surat itu kepada Presiden Yudhoyono untuk menyampaikan notice kepada pihak China dan anggota Asean sebelum 1 Januari.

Implikasi Dan Solusi

Kerjasama perdagangan Asean dan China sudah diteken dan diberlakukan sejak 1 Januari 2010, Tetapi, mengutuki terus-menerus perdagangan bebas dengan China bukanlah langkah yang bijak. Walau terlambat, tidak usah ragu-ragu untuk menyusun strategi dagang dengan dua cara, yakni defensif dan ofensif. Jika tidak tentunya CAFTA sudah dipastikan memberi efek yang buruk dan menjadi momok menakutkan bagi para industri kecil dan para pekerja industri itu sendiri, karena Pemberlakuan perdagangan bebas regional itu memang mampu membuat volume perdagangan antarnegara meningkat besar. Hal itu karena produk-produk asing yang masuk dan dipastikan dipasarkan dengan harga sangat lebih murah. Sebab, produk-produk asing dibuat dengan menekankan sisi ekonomis, efisien, dan rendahnya biaya produksi, namun dengan kualitas yang lebih baik.

Tetapi di sisi lain pula bisa menimbulkan tekanan negatif bagi sektor-sektor tertentu yang lebih utama ketimbang memanjakan konsumen dengan pilihan yang beragam, yaitu sektor produksi dalam negeri. Seperti diketahui, bahwa produk-produk lokal selama ini cenderung memerlukan biaya produksi lebih besar. Itu masih ditambah biaya-biaya “siluman” yang dipengaruhi oleh political cost dan sebagainya.

Berbagai masalah klasik seperti birokrasi yang tak efisien, korupsi yang masih marak terjadi, upah buruh yang tidak proporsional, rendahnya transparansi dan akuntabilitas anggaran, regulasi yang menghambat iklim investasi, serta kepastian hukum yang lembek harus segera diatasi jika pemerintah benar-benar ingin FTA dengan China berdampak positif bagi pembangunan nasional. Dan berdampak berupa deindustrialisasi itu akan sangat jelas terpampang di depan mata kita. Deindustrialisasi ini menjadi dampak negatif yang harus ditelan Indonesia dari tersepakatinya CAFTA. Deindustrialisasi itu terutama berkaitan dengan tersisihnya peluang produk-produk lokal yang tergantikan dengan produk-produk asing. Apalagi jika ke depan penguatan industri manufaktur tidak berjalan efektif di tengah serbuan barang impor China.

Ancaman pailit bagi pengusaha lokal berarti juga sinyal peringatan bagi jutaan pekerja yang hidup di bawah industri milik para pengusaha. Sementara para pengusaha kelimpungan kesana-kemari menyampaikan keluhan mereka, pemerintah justru terkesan tak acuh dan berlepas tangan melihat ancaman pengangguran yang meningkat, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja tingkat kemiskinan yang berlipat akibat kemungkinan deindustrialisasi yang dihadapi oleh para pengusaha gara-gara FTA dengan China ini. Pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan makin tampak setelah perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China ini berlaku akibat makin banyaknya industri yang tutup. Dari perspektif ini, Indonesia tidak memiliki pertahanan sama sekali sehingga implementasi CAFTA cenderung merugikan.

Karena itu, pemerintah harus meninjau ulang mengenai kebijakan pelaksanaan FTA ini. Kalaupun tetap akan dilaksanakan, dia menyarankan agar pemerintah menetapkan berbagai kebijakan. Kebijakan itu antara lain aturan nontarif barier, penggunaan bahasa Indonesia untuk produk luar, SNI, dan benar-benar memperhatikan kualitas produk luar yang masuk ke Indonesia. Jika perlu AFTA China-Asean harus ditunda sambil terus memperkuat kemampuan dalam negeri dari segi industri dan infrastrukturnya. Penundaan ini, guna mempertimbangkan industri nasional yang semakin terpuruk.

Sektor pertanian merupakan salah atu sektor yang akan paling terpukul dengan pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas dengan China. Hal itu, lanjutnya, akan merusak kesinambungan program ketahanan pangan dan produk pertanian nasional yang sekarang baru dimulai. Belum dilaksanakan saja produk pertanian dan buah-buahan impor dari China sudah menyerbu pasar Indonesia hingga ke jajanan di atas kereta api.

Posisi ' Koran’ Mahasiswa

Posted by : Haki Rambu Anarki | | Published in

Sama halnya dengan perlawanan muncul tidak dengan tiba-tiba, perbedaan model gerakan mahasiswa pada tiap-tiap generasi yang muncul di 1974, 1978, 80an, 90an sampai dengan aksi massa 1998 dipengaruhi kondisi objektif dan kondisi subjektifnya. Disinilah letak peran penting yang dimainkan oleh yang biasa disebut dengan pers mahasiswa. Kemunculan pers mahasiswa yang paling dramatis dan merupakan capaian yang maksimal adalah di rentang tahun 80-90an. Meski tidak dipungkiri kelahiran pers di mahasiswa telah ada sejak era Orde Lama. Tapi ketika itu pers mahasiswa belum mampu menunjukkan signifikansi yang tinggi terhadap situasi dan perubahan politik. Nah, ketika NKK/BKK diberlakukan di seluruh kampus, seluruh aktivitas politik mahasiswa dibungkam, organisasi mahasiswa dibubarkan dan hanya perkumpulan hanya boleh jika telah atau sesuai dengan ‘titah’ rezim. Adanya cita-cita bahwasanya perlawanan harus disuarakan tisak kemudian menyurutkan mahasiswa untuk tetap bergerak. Maka aktivis mahasiswa pada waktu itu memilih pers sebagai alternatif praktek politiknya yang paling aman, selain banyak juga yang terjun melakukan advokasi pada kasus-kasus rakyat. Hal ini terjadi ketika aktivitas politik di kampus sudah tertutup rapat lewat NKK/BKK. Pada akhirnya gerakan mahasiswa menjadikan pers sebagai sebagai salah satu media perlawanan. Pers mahasiswa menyajikan tulisan-tulisan tajam mengenai dominasi orde baru dan kemiskinan rakyat. Media-media penerbitan dijadikan sarana untuk menyadarkan kondisi rakyat dari ‘floating mass’ dan membangun jaringan informasi kepada kawan-kawan yang ada di belahan kota yang lain. Penerbitan-penerbitan yang muncul di kampus UGM, UI, ITB dan kampus yang lain semakin memperkokoh jaringan perlawanan dan informasi baik rakyat secara keseluruhan maupun sesama mahasiswa.
Apakah pers mahasiswa berperan penting pada peristiwa reformasi 1998? Harus diakui pers mahasiswa memiliki andil terciptanya reformasi. Gegap gempita massa rakyat turun menyuarakan ketidakpercayaannya kepada rezim merupakan buktinya, selain variabel internasional, pertarungan elit kekuasaan yang tergusur dari arena dan pilihan gerakan dari mahasiswa yang terjun melakukan advokasi pada kasus-kasus rakyat. Karena bagaimanapun juga perubahan tidak lahir atas pengaruh variabel tunggal.
Sekelumit pemikiran diatas menjadikan pijakan bahwasanya media-media penerbitan mahasiswa harus tetap dijaga eksistensinya. Bahwa OPZITSII yang pernah dua kali terbit dan beredar di Untag menjadikan kami dipacu untuk segera kembali diterbitkan. OPZITSII-ONLINEjuga sebagai media wacana penyadaran bagi mahasiswa secara umum dan kader pada khususnya lewat dunia Maya.

Arkeologi Gerakan Feminisme

Posted by : Haki Rambu Anarki | Sabtu, 30 Januari 2010 | Published in

Dalam sejarahnya gerakan feminisme mengalami pasang surut, gerakan feminisme mulai muncul seiring dengan semakin berkembangnya tata sosial yang kapitalistik, yang menempatkan perempuan hanya dalam rumah tangga. Gelombang gerakan feminisme yang pertama kali muncul pada pertengahan abad XIX dan terjadi timbul tenggelam sampai akhir tahun 1920. kaum wanita menjadi sangat aktif dalam gerakan anti perbudakan dan mereka juga terlibat dalam gerakan pemberantasan kejahatan, khususnya pengggunaan alkohol dan pelacuran, barangkali yang terkenal adalah Women’s Cristian Temperance Union disekitar masa peralihan ke abad XX. Kaum wanita dibanyak masyarakat industri didorong secara kuat untuk mendapatkan hak untuk memilih.

Negara pertama yang mendapatkan hak pilih kepada wanita adalah New Zealand di tahun 1983; Australia, Swedia, Norwegia dan Finlandia segera mengikuti New Zealand. Sedangkan Inggris dimulai tahun 1918, AS tahun 1920 dan Perancis baru pada akhir tahun 1940-an (Collins dalam sanderson; 423).

Gelombang gerakan feminisme yang kedua mulai lahir pada sekitar dasawarsa 1920 sampai 1960-an, pada saat itu gerakan feminisme menuntut adanya persamaan dengan kaum pria dalam kehidupan sosial dasar yang utama, suatu kesadaran feminisme baru telah yang menganggap dirinya sebagai mitra kaum laki-laki dan patut menerima imbalan sosial dasar yang sama secara tradisional dapat diterima kaum pria.

Arief Budiman (1985) secara umum membagi gerakan perempuan dalam tiga golongan. Pertama, gerakan feminisme liberal. Gerakan ini mendasarkan pada falsafah liberalisme, yakni setiap orang diciptkan dengan hak-hak yang sama dan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memajukan dirinya. Gerakan feminisme liberal menganggap bahwa sistem patriarkhal dapat dihancurkan dengan cara mengubah masing-masing individu, terutama sikap perempuan dalam hubungannya terhadap laki-laki. Jika perempuan sadar akan hak-haknya maka akan muncul keseimbangan di dalam masyarakat, dimana laki-laki dan wanita saling bekerja sama atas dasar persamaan.

Gerakan feminisme liberal pada dasarnya berdasar atas aliran fungsionalis struktural dengan kerangka analisisnya adalah masyarakat yang equlibrium, menghindari konflik, reformasi terkontrol, kebebasan dan persamaan. Sasaran gerakannya adalah keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan dalam dunia yang modern. Dalam metode juangnya, gerakan feminisme liberal memiliki dua cara. Pertama, melakukan pendekatan psikologis, kemudian membentuk kelompok-kelompok diskusi yang membicarakan pengalaman perempuan dalam masyarakat patriarkal. Mereka berusaha membangkitkan kesadaran lewat diskusi-diskusi ini, bahwa mereka berada dalam proses penindasan oleh laki-laki. Yang kedua, gerakan ini menuntut pembaharuan produk hukum yang tidak menguntungkan perempuan dan mengubah hukum dengan memperlakukan laki-laki dan wanita secara sama rata.

Gerakan yang kedua adalah gerakan feminisme radikal, yang mendasarkan arah perjuangannya pada karya Kate Millet dan Shulamite Firestone (dalam Budiman, 1985: 38). Gerakan ini melihat bahwa ketertindasan perempuan disebabkan karena sistem patriarkhi yang meletakkan laki-laki lebih superior dan perempuan berada dibawah. Millet melihat bahwa hubungan laki-laki dan perempuan di masyarakat adalah hubungan politik, dia mendefinisikan politik sebagai hubungan yang didasarkan struktur kekuasaan, suatu masyarakat dimana satu kelompok manusia menguasai sekelompok manusia yang lain. Nama struktur itu adalah Patriarkhi. Bahkan Jagger dan rothenberg (dalam Mufidah, 2003; 28) menegaskan bahwa objek penindasan yang paling parah dialami oleh perempuan dalam sistem patriarkhalnya. Ia beranggapan penindasan perempuan yang paling sulit untuk dilenyapkan dan tidak bisa dilakukan dengan perubahan sosial maupun penghapusan kelas.

Dalam metode perjuangannya, gerakan ini berjuang dalam realitas seksual. Dalam realitas seksual, kontradiksi yang ada yaitu antara laki-laki dan perempuan. Gerakan ini memiliki tujuan menghancurkan sistem patriarkhal yang melembaga dalam masyarakat karena bagi mereka keadilan dan kesamarataan akan terjadi bila sistem patriarkhal akan hancur. Bahkan dalam tahapan yang paling ekstrim, gerakan ini mencoba memutus hubungan dengan laki-laki. kelompok ekstrim ini menamakan dirinya kelompok feminis lesbian. Karena menurut kaum feminis lesbian sepanjang wanita masih meneruskan hubungannya dengan laki-laki, maka akan sulit baginya berjuang melawan laki-laki.

Gerakan yang ketiga adalah gerakan feminisme sosialis, mendasarkan geraknya pada teori yang dibangun oleh Engels atau teori-teori marxis pada umumnya. Gerakannya jauh berbeda dengan kaum feminis liberal maupun kaum feminis radikal. Kaum marxis menekankan pada persoalan ekonomilah yang menyebabkan perempuan berada pada subordinasi laki-laki. gerakan feminisme sosialis mendasarkan pada teori substruktur (dasar-dasar material dari masyarakat, yaitu sistem sosial dari ekonomi masyarakat tersebut) dan superstruktur (organisasi masyarakat yang mendukung pembagian hasil-hasil produksi yang pincang ini, misal; produk hukum, sistem nilai-nilai masyarakat, dsb). Berdasarkan asumsi marxis, posisi perempuan yang tersubordinasi merupakan akibat dari sistem ekonomi yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kaum feminis sosialis menitikberatkan pada analisis ekonomi suatu masyarakat, bahwa subordinasi perempuan atas laki-laki lebih diakibatkan karena adanya penguasaan yang timpang terhadap ekonomi. Dalam kacamata marxis, patriarkhi dan subordinasi bukanlah persoalan yang utama atau yang menjadi penyebab terjadinya kemunduran kaum perempuan. Selama corak masyarakatnya masih kapitalistik maka perempuan akan selalu berada pada posisi yang tertindas. Maka dalam metode perjuangannya gerakan feminisme sosialis menganggap bahwa subordinasi perempuan akan hancur ketika masyarakatnya berubah menjadi masyarakat yang sosialistik.

MILITER DALAM PENTAS POLITIK INDONESIA

Posted by : Haki Rambu Anarki | | Published in


Krisis ekonomi yang telah menjelma menjadi ketidakpastian politik yang berkepanjangan membuat diversifikasi kebijakan politik Orde Baru yang selama ini tercentralistik kepada satu kekuatan politik dibawah legitimasi Panglima tertinggi ABRI. Dalam analisis pendekatan struktural, industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat di tanah air, dinilai tidak menciptakan struktur sosial ekonomi yang menjadi dasar bagi kukuhnya proses demokratisasi. Proposisi Kelas Menengah yang secara signifikan mampu menciptakan tuntutan kearah demokratisasi, masih amat kecil. Selain itu, struktur hubungan pusat - daerah juga diwarnai oleh dominasi elite Birokrasi - Militer yang berorientasi kepada dukungan pusat, sehingga kurangnya kepentingan dengan penegakkan institusi demokratis di wilayah mereka. Selama 32 tahun lebih telah terjadi penyimpangan yang menghambat proses demokratisasi melalui berbagai kebijakan politik sebagai bagian dari implementasi struktural peran sosial politik ABRI. Selama itu pula militer tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik sepanjang pemerintahan Orde Baru, baik melalui doktrin peran sosial politiknya maupun bentuk perundangan yang menjadi basis legitimasinya.

Ditengah arus gelombang demokratisasi yang begitu kuat melanda negara-negara dunia ketiga ( third world countries ) saat ini telah membuat redifinisi tentang keterlibatan militer dalam politik dan dominos effect yang juga begitu kuat dirasakan Republik ini terutama melalui apa yang selama ini diperjuangkan oleh kalangan masyarakat sipil dengan cita - cita reformasi total.. Latar belakang sejarah kemerdekaan suatu bangsa biasanya menjadi titik tolak bagi militer untuk berkiprah dalam kehidupan politik, begitupun halnya dengan kalangan militer di Indonesia yang cenderung memelihara doktrin tentang kontribusi militer dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Selain itu, faktor ketidakstabilan politik suatu bangsa dengan indikasi ketika regime sipil berkuasa kemudian didiskriditkan karena tidak mampu menguasai keadaan sehingga lambat laun kekerasan fisik bisa terjadi. Dengan demikian lambat laun militer akan memasuki ruang kehidupan politik yang pada akhirnya akan menjadi salah satu kekuatan politik.

Sejarah keterlibatan militer dalam politik diawali pada akhir pemerintahan Soekarno dan semakin begitu mendominasi kehidupan politik ketika Soeharto mengambil alih pemerintahan yang kemudian berlangsung selama 32 tahun. Orde Baru tampil dengan mengedepankan dominasi militer dalam kehidupan politik yang berimplikasi terhadap reperesivitas dan berbagai bentuk kekerasan politik lainnya. Suasana politik yang represif dimana suara kritis dibungkam, peran dan fungsi lembaga - lembaga politik tidak berjalan dengan semestinya serta hukum yang dijalankan berdasarkan like or dislike, telah menjadi prototipe bagi perjalanan pemerintahan Orde Baru yang militeristik. Richard Tanter, seorang Pengamat politik militer dari AS, menilai bahwa Indonesia dibawah Soeharto telah menjadi negara intel. Model operasinya, Tanter menyimpulkan bahwa jangan ambil resiko dan hantam selalu dari belakang. Tanter beranggapan bahwa penggunaan teror yang dilakukan oleh aparat militer dipandang paling efektif. Represif militer hanya menimbulkan kebiadaban dan berbagai bentuk kekerasan politik yang intinya adalah diluar batas kemanusiaan.

Proses demokratisasi hanya bisa tumbuh didalam komunitas masyarakat dimana terdapat optimalisasi peran dan fungsi civil society serta lembaga - lembaga politik. Referensi dan wacana dalam political science selalu menghasilkan suatu tesis bahwa keterlibatan militer dalam politik hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoritarianisme. Dalam konteks politik indonesia saat ini, diperlukan sebuah platform baru untuk meminimalisir peran politik militer dengan tujuan menstimulasi proses demokratisasi. Dalam teori hubungan sipil - militer seperti yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dalam karyanya the soldier and the state : the theory of civil - military relations, usaha pengendalian golongan sipil terhadap kelompok militerdibagi dua metode. Pertama, disbut pengendalian sipil subyektif. Metode ini dilakukan dengan memperbesar kekuasaan sipil dibandingkan militer. Namun metode ini akan mengalami banyak tantangan sebab yang namanya golongan sipil itu merupakan kelompok yang heterogen dan mempunyai kepentingan yang berbeda- beda. Metode kedua, disebut pengendalian sipil obyektif. Metode ini dilakukan dengan cara meningkatkan profesionalisme kelompok militer. Dalam pengertian ini kekuasaan militer akan diminimalkan tetapi tidak dilenyapkan sama sekali. Militer masih diberikan kekuasaan sebatas yang diperlukan, dan dengan demikian tetap menjalankan sesuai dengan profesinya. Landasan teoritis yang diajukan oleh Huntington mungkin bisa menjadi kerangka berpikir bagi kekuatan - kekuatan sipil untuk menggusur militer dari pentas politik.

Sejak Pemerintahan Orde Baru, keterlibatan militer dalam berbagai keidupan non - militer telah merupakan sebuah keniscayaan. Baik melalui doktrin peran sosial politik ABRI maupun ketentuan perundangan yang mendasarinya, sampai ke implementasi strukturalnya, kehadiran ABRI dalam berbagai kehidupan telah menjadi tak terpisahkan dari perjalanan Republik ini. Dalam pemikiran William Liddle, pelembagaan Dwifungsi ABRI di era Soeharto merupakan bagian dari pelembagaan Piramida Orde Baru yang mencakup seorang Presiden dengan kekuasaan yang sangat dominan, angkatan bersenjata yang sangat aktif berpolitik, proses decision making yang berpusat pada birokrasi, dan pola hubungan state - society yang mengkombinasikan kooptasi responsivitas dengan represi. Fenomena tersebut kemudian menimbulkan keraguan masyarakat akan efektivitas konsep Dwifungsi ABRI.

Dekonstruksi dan kaji ulang terhadap konsep Dwifungsi ABRI merupkan kebutuhan politik yang mendesak disaat angin reformasi sedang berhembus. Ketika masyarakat mulai sepakat mendefinisikan reformasi sebagai redemokratisasi, muncul beberapa pertanyaan akan posisi ABRI dalam proses reformasi serta bagaiman seandainya ABRI mempertahankan status quo. Beberapa pemikiran kemudian muncul untuk melenyapkan militer dari panggung politik.
Kontroversi dari Dwifungsi ABRI timbul karena adanya ekses negatif di masyarakat seperti stabilitas menjadi tujuan, dinamika masyarakat menjadi terhambat, aspirasi akan pluralitas dikalahkan keseragaman dan monoloyalitas, sementara asas desentralisasi melemah bersama menguatnya sentralisasi, sehingga demokrasi sulit dicapai karena adanya pelembagaan otoritarianisme.

Secara struktural, banyak pula dikalangan militer yang diposkan pada posisi yang sebelumnya dianggap domain - nya orang sipil. Kaji ulang Dwifungsi ABRI banyak dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Beberapa hal yang menyangkut meningkatnya stabilitas politik, menguatnya civil society, globalnya tuntutan demokratisasi serta diferensiasi dan profesionalisme, merupakan faktor bagi militer untuk re - thinking terhadap keterlibatannya dalam militer. Selain itu, kekerasan politik sebagai ekses dari prakter militeristik begitu mendominasi kehidupan politik rezim Orde Baru. Diawal orde Baru, korban- korban kekerasan dan penyiksaan adalah para tersangka G 30 S dan pendukung Soekarno, di era 70 - an korban penyiksaan bergeser ke mahasiswa kritis, lalu 80 - an korban bergeser ke kalangan tokoh islam kritis, dan memasuki era 90 - an mahasiswa dan aktivis Pro Demokrasi selalu menjadi korban dari praktek politik yang militeristik. Pola - pola penyiksaan yang bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM tersebut terus berlangsung selama 32 tahun kekuasaan rezime Orde Baru.

Telah menjadi kepentingan kita semua bahwa peran politik ABRI dimasa mendatang bagaimanapun harus dihilangkan. Dalam konteks politik Indonesia menurut Harold Crouch, diperkirakan munculnya friksi atau perpecahan antar elite penguasa khususnya militer, merupakan faktor kunci untuk demokratisasi terlebih bila tiap kubu menjalin aliansi dengan kelompok - kelompok masyarakat. Namun perjuanmgan kearah demokratisasi dan penguatan civil society tidak dapat mengharapkan dari konflik antar elite ataupun political will dari penguasa, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan dari generasi ke generasi.
Optimalisasi partisipasi politik rakyat serta lembaga - lembag politik menjadi agenda terpenting dalam mendorong proses demokratisasi untuk meminimalisir peran politik militer. Berbagai wacana politik yang kita pelajari hampir selalu mengajari kita bahwa dalam sistem politik idealnya lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki kekuasaan seimbang, dengan sesuatu kekuatan check and balances tanpa mengikutsertakan militer didalamnya sebagai kekuatan politik. Alhasil, dengan kekuatan dan mekanisme sedemikian tersebut diharapkan akan dapat menjamin bagi terwujudnya suatu pemerintahan ( state ) yang merefleksikan kemauan dan berorientasi pada kepentingan rakyat ( society ). Karena itu, merupakan kepentingan kita untuk mengajak semua kekuatan Pro Demokrasi untuk memberikan kontribusi pemikiran sebagai landasan perjuangan dalam menolak segala bentuk pemerintahan yang bersifat militeristik. Perkembangan arus demokratisasi yang begitu kuat ditengah proses reformasi saat ini, melahirkan pemikiran baru bahwa militer sebagai sebuah kekuatan politik sudah tidak diperluakan lagi.